Tahun ini, Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Bandung akan
kembali mengadakan Pendataan Potensi Desa (Podes). Kegiatan itu akan mulai
masuk tahap pencacahan lapangan pada tanggal 15 Juni - 17 Juli 2020. Berbagai macam
infomasi terkait infrastruktur desa, potensi ekonomi dan sosial, serta
informasi lainnya akan diperoleh melalui kegiatan ini. Sejak tahun 2008,
pendataan Podes mengalami perubahan dengan adanya penambahan kuesioner suplemen
kecamatan dan kabupaten/kota. Penambahan kuesioner tersebut bertujuan untuk
meningkatkan manfaat data Podes bagi para konsumen data dan pemerintah daerah
dalam perencanaan pembangunan wilayah. Salah satu
peranan penting podes diantaranya adalah dalam pengalokasian dana desa, sebagai
data dasar penyusun Indeks Kesulitan Geografis (IKG) untuk alokasi dana desa.apatkan.
Badan Pusat Statistik
(BPS) telah melakukan pendataan Potensi Desa (Podes) sejak tahun 1980. Sejak
saat itu, Podes dilaksanakan secara rutin sebanyak 3 kali dalam kurun waktu
sepuluh tahun untuk mendukung kegiatan Sensus Penduduk, Sensus Pertanian,
ataupun Sensus Ekonomi. Dengan demikian, fakta penting terkait ketersediaan
infrastruktur dan potensi yang dimiliki oleh setiap wilayah dapat dipantau
perkembangannya secara berkala dan terus menerus.
Data Podes merupakan
satu-satunya sumber data kewilayahan yang muatannya beragam dan memberi
gambaran tentang situasi pembangunan suatu wilayah (regional). Ini berbeda
dengan data dari hasil pendekatan rumah tangga yang lebih menekankan pada
dimensi aktivitas sektoral. Keduanya sama penting dan menjadi kekayaan BPS. Pengumpulan data Podes 2020 dilakukan melalui
wawancara langsung oleh petugas terlatih dengan narasumber yang relevan.
Petugas adalah aparatur ataupun mitra kerja BPS Kabupaten Bandung, sementara
narasumber adalah kepala desa/lurah atau narasumber lain yang memiliki
pengetahuan terhadap wilayah target pencacahan.
Akurasi informasi pada
publikasi hasil Podes sangat dipengaruhi oleh kualitas dan keakuratan data yang
dikumpulkan petugas lapangan, ketelitian dan konsistensi pengolahan data, serta
ketepatan tabulasi dan penyajian data. Untuk memastikan akurasi dan ketepatan
data yang dikumpulkan oleh petugas pencacah maka perlu dilakukan pengawasan dan
pemeriksaan dokumen pencacahan secara benar. Kelancaran kegiatan pencacahan di
lapangan juga menjadi tanggung jawab pengawas lapangan. Pengawas sekaligus
berfungsi sebagai pemeriksa dokumen yang telah diserahkan pencacah kepada
pengawas. Jika ternyata dokumen yang diterima tidak lengkap, tidak wajar, atau
tidak konsisten maka pengawas dapat memberi tugas kepada pencacah untuk
melakukan kunjungan ulang ke desa/kelurahan. Sebaliknya jika dokumen sudah
lengkap maka dapat diserahkan kepada Seksi Statistik Sosial BPS Kabupaten
Bandung. Selanjutnya Seksi Statistik Sosial memeriksa kelengkapan dokumen dan
kelengkapan isian, batching, dan menyerahkan ke Seksi IPDS. Setiap pencacah
diawasi pengawas lapangan (PML) selama proses pendataan dan hasil pendataan tersebut
akan diperiksa oleh PML perihal kelengkapan, kewajaran, dan konsistensi.
Kemudian PML akan memberikan rekomendasi perbaikan, jika masih ada data yang
belum sesuai, yaitu dengan memberi tugas kepada pencacah untuk melakukan
kunjungan ulang ke aparat desa/kelurahan atau narasumber terkait.
Dalam masa new normal saat ini, kegiatan podes
tentu tetap dilaksanakan sesuai standar operasional namun menyesuaikan dengan pelaksanaan
Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Semua ini dilakukan untuk tetap manjaga
keberlangsungan kegiatan BPS sebagai penyedia data statistic namun juga dengan
tetap meprioritaskan kamanan dan kesehatan para petugas lapangan baik pencacah
maupun pengawas.