15 Juni 2020 | Kegiatan Statistik
Tahun ini, Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Bandung akan
kembali mengadakan Pendataan Potensi Desa (Podes). Kegiatan itu akan mulai
masuk tahap pencacahan lapangan pada tanggal 15 Juni - 17 Juli 2020. Berbagai macam
infomasi terkait infrastruktur desa, potensi ekonomi dan sosial, serta
informasi lainnya akan diperoleh melalui kegiatan ini. Sejak tahun 2008,
pendataan Podes mengalami perubahan dengan adanya penambahan kuesioner suplemen
kecamatan dan kabupaten/kota. Penambahan kuesioner tersebut bertujuan untuk
meningkatkan manfaat data Podes bagi para konsumen data dan pemerintah daerah
dalam perencanaan pembangunan wilayah. Salah satu
peranan penting podes diantaranya adalah dalam pengalokasian dana desa, sebagai
data dasar penyusun Indeks Kesulitan Geografis (IKG) untuk alokasi dana desa.apatkan.
Badan Pusat Statistik (BPS) telah melakukan pendataan Potensi Desa (Podes) sejak tahun 1980. Sejak saat itu, Podes dilaksanakan secara rutin sebanyak 3 kali dalam kurun waktu sepuluh tahun untuk mendukung kegiatan Sensus Penduduk, Sensus Pertanian, ataupun Sensus Ekonomi. Dengan demikian, fakta penting terkait ketersediaan infrastruktur dan potensi yang dimiliki oleh setiap wilayah dapat dipantau perkembangannya secara berkala dan terus menerus.
Data Podes merupakan satu-satunya sumber data kewilayahan yang muatannya beragam dan memberi gambaran tentang situasi pembangunan suatu wilayah (regional). Ini berbeda dengan data dari hasil pendekatan rumah tangga yang lebih menekankan pada dimensi aktivitas sektoral. Keduanya sama penting dan menjadi kekayaan BPS. Pengumpulan data Podes 2020 dilakukan melalui wawancara langsung oleh petugas terlatih dengan narasumber yang relevan. Petugas adalah aparatur ataupun mitra kerja BPS Kabupaten Bandung, sementara narasumber adalah kepala desa/lurah atau narasumber lain yang memiliki pengetahuan terhadap wilayah target pencacahan.
Akurasi informasi pada publikasi hasil Podes sangat dipengaruhi oleh kualitas dan keakuratan data yang dikumpulkan petugas lapangan, ketelitian dan konsistensi pengolahan data, serta ketepatan tabulasi dan penyajian data. Untuk memastikan akurasi dan ketepatan data yang dikumpulkan oleh petugas pencacah maka perlu dilakukan pengawasan dan pemeriksaan dokumen pencacahan secara benar. Kelancaran kegiatan pencacahan di lapangan juga menjadi tanggung jawab pengawas lapangan. Pengawas sekaligus berfungsi sebagai pemeriksa dokumen yang telah diserahkan pencacah kepada pengawas. Jika ternyata dokumen yang diterima tidak lengkap, tidak wajar, atau tidak konsisten maka pengawas dapat memberi tugas kepada pencacah untuk melakukan kunjungan ulang ke desa/kelurahan. Sebaliknya jika dokumen sudah lengkap maka dapat diserahkan kepada Seksi Statistik Sosial BPS Kabupaten Bandung. Selanjutnya Seksi Statistik Sosial memeriksa kelengkapan dokumen dan kelengkapan isian, batching, dan menyerahkan ke Seksi IPDS. Setiap pencacah diawasi pengawas lapangan (PML) selama proses pendataan dan hasil pendataan tersebut akan diperiksa oleh PML perihal kelengkapan, kewajaran, dan konsistensi. Kemudian PML akan memberikan rekomendasi perbaikan, jika masih ada data yang belum sesuai, yaitu dengan memberi tugas kepada pencacah untuk melakukan kunjungan ulang ke aparat desa/kelurahan atau narasumber terkait.
Dalam masa new normal saat ini, kegiatan podes
tentu tetap dilaksanakan sesuai standar operasional namun menyesuaikan dengan pelaksanaan
Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Semua ini dilakukan untuk tetap manjaga
keberlangsungan kegiatan BPS sebagai penyedia data statistic namun juga dengan
tetap meprioritaskan kamanan dan kesehatan para petugas lapangan baik pencacah
maupun pengawas.
Berita Terkait
EVALUASI PENDATAAN LF SP-2020 BPS KABUPATEN BANDUNG
PELATIHAN CALON PETUGAS PENDATAAN AWAL REGSOSEK BPS KABUPATEN BANDUNG
Sekretaris Daerah Kab. Bandung membuka Acara RAKORDA Pendataan Awal REGSOSEK Tahun 2022 Kab. Bandung
Pelaksanaan Pelatihan Calon Petugas Pendataan Awal REGSOSEK BPS Kabupaten Bandung
Koordinasi Terkait Desa Cantik 2022 Kabupaten Bandung
Pelaksanaan Pelatihan Calon Petugas Pendataan Awal REGSOSEK BPS Kabupaten Bandung dilaksanakan pada
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik Kabupaten BandungJl. Raya Soreang KM 17 (Komplek Pemkab Bandung) Bandung
Jawa Barat; E-mail: bps3204@bps.go.id; Telp: +62 22 5895905; Fax: +62 22 5880882
Tentang Kami