15 Juni 2020 | Kegiatan Statistik
Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai
lembaga pelayanan publik yang menyediakan data dan informasi statistik
senantiasa ingin memberikan pelayanan prima kepada konsumen. BPS selalu
berusaha memperhatikan kebutuhan konsumen terhadap kualitas data dan pelayanan
yang diberikan. Kualitas data dan pelayanan tersebut dapat digambarkan
oleh tingkat kepuasan konsumen. Oleh karena itu, dipandang
perlu untuk mengidentifikasi kebutuhan dan kepuasan konsumen terhadap
kualitas data dan
pelayanan BPS sebagai bahan evaluasi
penyelenggaraan pelayanan publik di BPS.
Identifikasi kebutuhan dan kepuasan
konsumen terhadap kualitas data dan pelayanan BPS dilakukan melalui
kegiatan Survei Kebutuhan Data (SKD).
Sesuai dengan Peraturan Kepala BPS No. 99 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan
Survei Kebutuhan Data di Lingkungan Badan Pusat Statistik, tujuan SKD adalah
mendapatkan bahan evaluasi dari pengguna data dan pengguna layanan BPS sebagai
pendukung untuk peningkatan
kualitas data dan informasi
statistik, serta peningkatan pelayanan yang diberikan. Ketersediaan data dan
informasi statistik yang dibutuhkan
oleh pengguna data perlu dikaji
demi menciptakan data dan informasi statistik yang berkualitas serta mencapai
visi BPS sebagai pelopor data statistik terpercaya untuk semua.
Badan Pusat Statistik (BPS) merupakan
badan pelayanan publik yang memiliki tugas dan tanggung jawab untuk memberikan
pelayanan melalui penyediaan data dan informasi statistik. Tugas dan tanggung
jawab tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang
Statistik dan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Statistik.
Pemanfaatan data dan informasi statistik
yang dihasilkan oleh BPS bersifat luas, baik bagi pemerintah maupun masyarakat
umum. Data dan informasi yang dihasilkan BPS merupakan statistik dasar yang
memiliki ciri-ciri lintas sektoral, berskala nasional atau regional, dan
bersifat makro. Data dan informasi tersebut dapat digunakan oleh pemerintah
sebagai data pendukung dalam perencanaan dan evaluasi pembangunan, baik
nasional maupun regional. Sementara itu, masyarakat umum biasa menggunakan data
statistik sebagai data pendukung
penelitian ataupun pendukung untuk pengembangan
usahanya. Oleh karena itu, BPS selalu berupaya merencanakan strategi
pemasaran data dan informasi statistik yang berkualitas baik dari sisi
kelengkapan data, akurasi data, kemutakhiran data, maupun penyajian data.
Dalam menyebarluaskan data dan informasi
statistik, BPS menyediakan unit Pelayanan Statistik Terpadu (PST) di BPS pusat,
BPS provinsi, dan BPS kabupaten/kota. Keberadaan unit PST BPS diharapkan mampu
mempermudah konsumen dalam mencari data dan informasi statistik. Hal tersebut
disebabkan oleh pelayanan yang diberikan BPS melalui unit PST bersifat satu
pintu atau One Gate Service. Pelayanan yang diberikan oleh
BPS
tidak
hanya dilakukan melalui tatap muka atau datang
langsung ke unit PST BPS saja tetapi juga bisa dilakukan tanpa tatap muka baik
melalui web BPS, aplikasi Allstats BPS,
layanan statistik online Sirusa, Romantik
Online,
telepon, faksimili, email,
surat, maupun media layanan lainnya.
Berita Terkait
Analisis Survei Kebutuhan Data (SKD) 2019
Pemberian materi survei Ubinan Palawija dan tata cara pengisian data statistik hortikultura
SKD 2021: Kualitas Pelayanan BPS Kabupaten Bandung Terkategori Baik
Verifikasi Updating Data Sobat 2025
Data Berkualitas untuk Indonesia Emas
Pelatihan Petugas Survei Khusus Tahunan Neraca Pengeluaran
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik Kabupaten BandungJl. Raya Soreang KM 17 (Komplek Pemkab Bandung) Bandung
Jawa Barat; E-mail: bps3204@bps.go.id; Telp: +62 22 5895905; Fax: +62 22 5880882