Survei Kebutuhan Data (SKD) 2020 - Berita - Badan Pusat Statistik Kabupaten Bandung

Selamat Datang di Website Resmi BPS Kabupaten Bandung

Gemilang

Bergerak Mewujudkan Insan Statistik Cemerlang

Survei Kebutuhan Data (SKD) 2020

Survei Kebutuhan Data (SKD) 2020

15 Juni 2020 | Kegiatan Statistik


Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai lembaga pelayanan publik yang menyediakan data dan informasi statistik senantiasa ingin memberikan pelayanan prima kepada konsumen. BPS selalu berusaha memperhatikan kebutuhan konsumen terhadap kualitas data dan pelayanan yang diberikan. Kualitas data dan pelayanan tersebut dapat digambarkan oleh  tingkat  kepuasan konsumen. Oleh karena itu, dipandang perlu untuk mengidentifikasi kebutuhan dan kepuasan konsumen terhadap kualitas  data  dan  pelayanan  BPS sebagai bahan evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik di BPS.

Identifikasi kebutuhan dan  kepuasan  konsumen  terhadap  kualitas data dan pelayanan BPS dilakukan melalui kegiatan Survei Kebutuhan Data (SKD). Sesuai dengan Peraturan Kepala BPS No. 99 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Survei Kebutuhan Data di Lingkungan Badan Pusat Statistik, tujuan SKD adalah mendapatkan bahan evaluasi dari pengguna data dan pengguna layanan BPS sebagai pendukung untuk peningkatan  kualitas  data dan informasi statistik, serta peningkatan pelayanan yang diberikan. Ketersediaan data dan informasi statistik  yang  dibutuhkan  oleh  pengguna data perlu dikaji demi menciptakan data dan informasi statistik yang berkualitas serta mencapai visi BPS sebagai pelopor data statistik terpercaya untuk semua.

Badan Pusat Statistik (BPS) merupakan badan pelayanan publik yang memiliki tugas dan tanggung jawab untuk memberikan pelayanan melalui penyediaan data dan informasi statistik. Tugas dan tanggung jawab tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik dan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik.

Pemanfaatan data dan informasi statistik yang dihasilkan oleh BPS bersifat luas, baik bagi pemerintah maupun masyarakat umum. Data dan informasi yang dihasilkan BPS merupakan statistik dasar yang memiliki ciri-ciri lintas sektoral, berskala nasional atau regional, dan bersifat makro. Data dan informasi tersebut dapat digunakan oleh pemerintah sebagai data pendukung dalam perencanaan dan evaluasi pembangunan, baik nasional maupun regional. Sementara itu, masyarakat umum biasa menggunakan data statistik  sebagai data pendukung penelitian ataupun pendukung untuk pengembangan  usahanya. Oleh karena itu, BPS selalu berupaya merencanakan strategi pemasaran data dan informasi statistik yang berkualitas baik dari sisi kelengkapan data, akurasi data, kemutakhiran data, maupun penyajian data.

Dalam menyebarluaskan data dan informasi statistik, BPS menyediakan unit Pelayanan Statistik Terpadu (PST) di BPS pusat, BPS provinsi, dan BPS kabupaten/kota. Keberadaan unit PST BPS diharapkan mampu mempermudah konsumen dalam mencari data dan informasi statistik. Hal tersebut disebabkan oleh pelayanan yang diberikan BPS melalui unit PST bersifat satu pintu atau One Gate Service. Pelayanan  yang  diberikan  oleh  BPS  tidak  hanya  dilakukan melalui tatap muka atau datang langsung ke unit PST BPS saja tetapi juga bisa dilakukan tanpa tatap muka baik melalui web BPS, aplikasi Allstats BPS, layanan   statistik online Sirusa,    Romantik   Online,   telepon,    faksimili, email, surat, maupun media layanan lainnya.


 

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kabupaten BandungJl. Raya Soreang KM 17 (Komplek Pemkab Bandung) Bandung

Jawa Barat; E-mail: bps3204@bps.go.id; Telp: +62 22 5895905; Fax: +62 22 5880882

logo_footer

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik