Sesuai dengan peraturan Kepala BPS N0. 99 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Survei Kebutuhan Data di Lingkungan Badan Pusat Statistik, tahun 2021 BPS Kabupaten Bandung mengadakan kegiatan Survei Kebutuhan Data (SKD). Survei ini dilaksanakan untuk mengidentifikasi kebutuhan data dan kepuasan konsumen guna meningkatkan kualitas data serta pelayanan publik. Responden SKD 2021 adalah konsumen yang pernah menerima pelayanan dari unit Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS Kabupaten Bandung selama tahun 2020 baik yang datang langsung ke PST maupun yang tanpa tatap muka seperti melalui telepon, surat, layanan online, dan lain-lain. Adapun Indeks Kepuasan Konsumen BPS Kabupaten Bandung tahun 2020 menurun dari tahun 2019 hal ini disebabkan karena mayoritas pelayanan merupakan pelayanan dating langsung, sementara selama sepuluh bulan di Tahun 2020 Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS Kabupaten Bandung menhentikan pelayanannya untuk sementara waktu terkait dengan kondisi masih dalam pandemic Covid-19.

src="https://bandungkab.bps.go.id/backend/fileMenu/skd-7.jpeg">