Sentral Pengelolaan Pos (SPP)
| Sentral Pengelolaan Pos (SPP) adalah unit pelaksana teknis yang khusus mengerjakan satu jenis pekerjaan berupa pengelolaan dan antaran surat pos.
|
Sentral Telepon | Sentral telepon adalah peralatan telekomunikasi yang berfungsi menyambungkan atau
menghubungkan saluran antarpelanggan. |
Sentral Telepon Langganan Manual | Sentral Telepon Langganan Manual (STLM) adalah suatu sentral manual yang dipasang ditempat
langganan dan tersambung dengan sentral milik PT TELKOM |
Sentral Telepon Langganan Otomat | Sentral Telepon Langganan Otomat (STLO) adalah suatu sentral telepon otomat yang dipasang di
tempat langganan dan tersambung dengan sentral telepon milik PT TELKOM |
Sentral Telepon Tersambung (Connected Line)
| Sentral Telepon Tersambung (Connected Line) adalah banyaknya telepon yang telah tersambung dan siap untuk digunakan berkomunikasi yaitu telepon internal dan line in service (pengguna berbayar yang terdiri atas pelanggan berbayar dan public phone).
|
Sepeda Motor | Sepeda motor adalah setiap kendaraan bermotor yang beroda dua. |
Setengah penganggur | adalah orang yang bekerja kurang dari 35 jam per minggu yang masih mencari pekerjaan atau yang masih bersedia menerima pekerjaan lain. Setengah pengangguran yang dimaksudkan definisi itu disebut sebagai setengah penganggur terpaksa. Sedangkan orang yang bekerja di bawah 35 jam per minggu namun tidak mencari pekerjaan dan tidak bersedia menerima pekerjaan lain dikelompokkan sebagai setengah penganggur sukarela.
|
Setengah penganggur kentara | seseorang yang bekerja sebagai buruh/karyawan dan pekerja mandiri (berusaha sendiri) yang selama periode tertentu secara terpaksa bekerja kurang dari jam kerja normal, yang masih mencari pekerjaanlain atau masih bersedia menerima pekerjaan lain/tambahan. |
Sewa Guna Usaha | Sewa guna usaha adalah usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk
penyediaan barang modal, untuk digunakan oleh penyewaguna usaha (lessee) selama jangka waktu
tertentu, berdasarkan pembayaran secara berkala. |
SIM A | SIM A adalah surat ijin untuk mengemudikan mobil penumpang, mobi bus, dan mobil barang yang mempunyai berat tidak lebih dari 3500 kilogram. |