Perusahaan Daerah | Perusahaan Daerah adalah perusahaan yang sebagian atau seluruh modalnya milik Pemerintah
Daerah, baik berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan maupun dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD). |
Perusahaan atau Usaha Industri
| Perusahaan atau Usaha Industri adalah suatu unit (kesatuan) usaha yang melakukan kegiatan ekonomi, bertujuan menghasilkan barang atau jasa terletak pada suatu bangunan atau lokasi tertentu, dan mempunyai catatan administrasi tersendiri mengenai produksi dan struktur biaya serta ada seorang atau lebih yang bertangggung jawab atas usaha tersebut.
|
Perusahaan
| Perusahaan adalah suatu badan yang melakukan kegiatan ekonomi, bertujuan menghasilkan barang/jasa, terletak di suatu bangunan fisik pada lokasi tertentu, dan mempunyai catatan administrasi tersendiri mengenai produksi dan struktur biaya, serta ada seorang atau lebih yang bertanggung jawab atas resiko usaha. Badan usaha perusahaan konstruksi dapat berbentuk PT, CV, Firma, PT (Persero), Perusahaan Umum atau Perusahaan Jawatan.
|
Pertambangan | Pertambangan adalah suatu kegiatan yang meliputi pengambilan dan persiapan untuk pengolahan
lanjutan dari benda padat, benda cair, dan gas. Pertambangan dapat dilakukan di atas permukaan
bumi (tambang terbuka) maupun di bawah tanah (tambang dalam) termasuk penggalian, pengerukan,
dan penyedotan dengan tujuan mengambil benda padat, cair atau gas yang ada di dalamnya. Hasil
kegiatan ini antara lain, minyak dan gas bumi, batubara, pasir besi, bijih timah, bijih nikel, bijih bauksit, bijih tembaga, bijih emas dan perak, dan bijih mangan. |
Perkiraan Neraca Pembayaran | Perkiraan neraca pembayaran merupakan suatu daftar ringkasan tentang transaksi-transaksi suatu negara yang meliputi pembayaran atau penerimaan dalam bentuk valuta asing. |
Perkebunan Besar | Perkebunan besar adalah usaha perkebunan yang dilakukan oleh badan usaha atau badan hukum di
atas tanah negara yang mendapat izin usaha dari instansi yang berwenang. Di luar batasan tersebut
merupakan perkebunan rakyat. |
Perkebunan | Perkebunan adalah lahan yang memiliki status legal untuk dibuat perkebunan tanaman secara komersil pada lahan tersebut, berdasarkan pada undang-undang yang dijamin oleh pemerintah. Dengan kata lain, seperti perkebunan tanaman pribadi yang tidak mempunyai hak untuk mengeksploitasi dengan mempertimbangkan perkebunan rakyat. Komoditas yang dihasilkan adalah karet, kelapa sawit, kopi, kakao, teh, kina, tebu, tembakau dan rosela. data yang dikumpulkan terdiri dari produksi, lahan dan persediaan komoditas.
|
Perjalanan | Perjalanan adalah kegiatan bepergian meninggalkan tempat kediaman untuk mengunjungi obyek
wisata dan atau bukan obyek wisata dengan menginap di akomodasi komersial, dan atau lebih besar
atau sama dengan 24 jam, dan atau jarak perjalanannya lebih besar atau sama dengan 100 km
dengan atau tanpa menggunakan alat angkutan, secara perorangan (sendiri) ataupun berkelompok
(rombongan). |
Produksi Berupa Barang | Perincian ini adalah penjualan dari barang-barang yang diproduksi semua unit-unit pemerintahan
umum. Umumnya barang-barang tersebut merupakan produksi sambilan dari kegiatan sektor
pemerintahan yang baik keuangan maupun kegitan proses produksinya tidak dapat dipisahkan dari
organisasi induknya. Barang-barang yang dihasilkan itu umumnya diproduksi juga oleh
perusahaan-perusahaan lain dan dijual dengan harga yang sama dengan barang-barang serupa yang
ada di pasar.
Barang-barang hasil produksi pemerintah adalah:
- penjualan hasil pertanian/perkebunan;
- penjualan hasil peternakan;
- penjualan hasil perikanan;
- penjualan penerbitan, potret, film, poster, gambar dan peta;
- penjualan obat-obatan, vaksinasi, dan hasil farmasi lainnya;
- penerimaan penggantian dokumen pelelangan;
- penerimaan hasil penjualan air bersih dari proyek pembangunan;
- setengah (50 persen) dari sewa, penggantian pemakaian benda-benda tak bergerak seperti
rumah dinas, rumah negara, benda-benda bergerak, seperti alat-alat besar dan sebagainya, dan
dua puluh persen dari penerimaan lain-lain pada penerimaan bukan pajak pemerintah pusat.
|
Pinjaman Neto | Perincian ini adalah faktor penyeimbang dalam neraca modal. |