Pengeluaran Rutin | Belanja rutin harus dapat dibiayai dari pendapatan daerah sendiri sesuai pasal 64 ayat 5 Undang-Undang No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah. Dari pos-pos pengeluaran rutin Pemda Tingkat II yang ada kemudian dirinci menurut sepuluh jenis
belanja rutin, yaitu belanja pegawai, belanja barang, belanja pemeliharaan, belanja perjalanan dinas, belanja lain-lain, angsuran pinjaman/hutang & bunga, ganjaran, subsidi, dan sumbangan kepada daerah bawahan, pensiun dan bantuan, pengeluaran yang tidak termasuk bagian lain, dan pengeluaran tidak tersangka. |
Belanja Pembangunan | Belanja pembangunan terdiri dari bermacam-macam pengeluaran, seperti pengeluaran
pembangunan untuk SD, Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), penyertaan modal pemerintah
di perusahaan-perusahaan dan pengeluaran pembangunan melalui Inpres seperti Inpres pasar, Inpres jalan, dan Inpres reboisasi. |
Belanja Barang | Belanja barang adalah pengeluaran pemerintah untuk pembelian barang-barang yang tidak tahan
lama, artinya habis dipakai dalam proses produksi. Pengeluaran pemerintah (baik pemerintah pusat maupun daerah) untuk belanja barang tersebut terdiri dari:
- pembelian alat-alat tulis, barang cetakan, dan alat-alat rumah tangga;
- kantor;
- sewa gudang dan kantor;
- biaya pengepakan, pengiriman, dan penyimpanan barang;
- biaya rapat;
- biaya penerimaan tamu;
- biaya listrik, telepon, teleks, dan air;
- biaya pemeliharaan gedung dan kantor;
- biaya pemeliharaan kendaraan dan inventaris kantor;
- biaya perjalanan dinas;
- bunga dan cicilan hutang dalam negeri, yang sebagian besar merupakan pembayaran atas
tunggakan rekening telepon, listrik, air dan lain-lain, dan
- pengeluaran rutin lainnya.
|
Berusaha Sendiri | Bekerja atau berusaha dengan menanggung resiko secara ekonomis, diantaranya dengan tidak kembalinya ongkos produksi yang telah dikeluarkan dalam rangka usahanya tersebut, serta tidak menggunakan pekerja dibayar maupun pekerja tak dibayar. Termasuk yang sifatnya memerlukan teknologi atau keahlian khusus. |
Bekerja | Bekerja adalah melakukan kegiatan/pekerjaan paling sedikit satu jam berturut-turut selama
seminggu yang lalu dengan maksud untuk memperoleh atau membantu memperoleh pendapatan
atau keuntungan. Pekerja keluarga yang tidak dibayar termasuk kelompok penduduk yang bekerja. |
Bebas Setelah Dimuat | Bebas Setelah Dimuat adalah cara penilaian barang yang dijual dalam perdagangan internasional
di mana biaya angkutan dan biaya asuransi dari pelabuhan muat sampai gudang pembeli ditanggung
pembeli. |
Bea Masuk | Bea masuk adalah pajak yang diterapkan pemerintah pada barang-barang impor sebagai suatu cara
melindungi industri domestik dari kompetisi asing, yang tujuannya membantu menghemat devisa
suatu negara dan untuk meningkatkan pendapatan pemerintah. |
Batubara | Batubara adalah batubara dengan kalori kotor senilai di atas 5.700 kcal/kg. Brown coal/lignite
adalah batubara dengan kalori kotor 5.700 kcal/kg atau lebih. |
Barang Modal (Capital Good) | Barang Modal (Capital Good) meliputi semua jenis barang tahan lama yang digunakan untuk keperluan kelancaran atau kelangsungan suatu kegiatan produksi. Barang modal biasanya dapat dipakai berulang-ulang dan umur pemakaiannya relatif lama (lebih dari satu tahun) serta harga per unit relatif tinggi. |
Barang Konsumsi (Consumer s Good) | Barang Konsumsi (Consumer s Good) meliputi semua jenis barang tahan lama maupun tidak tahan lama yang digunakan untuk keperluan rumah tangga. |