Kartu Kredit | Kartu kredit adalah suatu fasilitas kredit yang diberikan oleh perusahaan penerbit kartu kredit (issuer)
kepada pemegang kartu kredit (card holder), sehingga pemegang kartu tersebut bisa menggunakan
sebagai alat bayar atas transaksi barang dan jasa di tempat-tempat penerima pembayaran dengan
kartu kredit. |
Kapasitas Sentral Telepon | Kapasitas Sentral Telepon adalah banyaknya telepon yang tersedia (enable capacity) yang telah dipasarkan dan siap untuk dipasarkan.
|
Kantor Pusat Pegadaian | Kantor pusat pegadaian adalah kantor yang berwenang dan bertanggung jawab penuh dalam
membuat kebijakan-kebijakan manajemen untuk keberhasilan tujuan Perum Pegadaian. Kantor
pusat tidak melakukan kegiatan operasional. |
Kantor Pos Tambahan | Kantor Pos Tambahan adalah suatu unit usaha PT Pos Indonesia (Persero) di suatu kota yang
mempertanggung jawabkan penerimaan dan pengeluaran serta kepengurusan eksploitasinya kepada
Kantor Pos dan Giro. |
Kantor Pos Pembantu | Kantor Pos Pembantu adalah unit usaha PT Pos Indonesia (Persero) di luar kota yang
mempertanggungjawabkan penerimaan dan pengeluaran serta kepengurusan eksploitasinya kepada
Kantor Pos dan Giro |
Kantor Pos Desa | Kantor Pos Desa adalah fasilitas pelayanan pos di ibukota kecamatan yang belum ada kantor posnya, bertempat di kantor kecamatan atau tempat lain di ibukota kecamatan itu yang disediakan oleh pemerintah daerah dan diselenggarakan oleh pegawai pemerintah daerah. |
Kantor Pos dan Giro | Kantor Pos dan Giro adalah suatu unit usaha PT Pos Indonesia (Persero) yang berdiri sendiri dan
membawahi satu atau beberapa kantor pos tambahan dan atau kantor pos pembantu. |
Kantor Pos | Kantor Pos adalah suatu unit pelaksana teknis yang menyediakan jasa pos dan giro secara lengkap dan pelayanannya dilakukan oleh PT (Persero) Pos Indonesia.
|
Kantor Pelabuhan | Kantor Pelabuhan adalah unit organik di bidang kepelabuhanan pada pelabuhan-pelabuhan yang
tidak diusahakan di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut yang bertanggung jawab
kepada Kepala Kanwil Departemen Perhubungan. |
Kantor Daerah Pegadaian | Kantor daerah pegadaian adalah kantor yang melakukan pengawasan pelaksanaan kebijakan-kebijakan
dari kantor pusat terhadap kegiatan-kegiatan operasional kantor cabang yang dibawahinya.
Kantor daerah pegadaian juga membuat rekapitulasi laporan kegiatan kantor cabang yang
dibawahinya. Kantor daerah pegadaian tidak melakukan kegiatan operasional. |