Penataan dan Penguatan Organisasi - Berita - Badan Pusat Statistik Kabupaten Bandung

Selamat Datang di Website Resmi BPS Kabupaten Bandung

Gemilang

Bergerak Mewujudkan Insan Statistik Cemerlang

Penataan dan Penguatan Organisasi

Penataan dan Penguatan Organisasi

12 Agustus 2024 | Kegiatan Statistik Lainnya


Penataan dan penguatan organisasi bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas organisasi secara proporsional sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan tugas masing-masing sehingga tercipta organisasi yang tepat fungsi dan tepat ukuran.

Selain itu, penataan dan penguatan organisasi juga diarahkan untuk menciptakan organisasi pemerintah yang semakin sederhana dan lincah yang salah satunya ditunjukkan dengan berkurangnya jenjang organisasi.

Salah satu contoh penataan organisasi yang saat ini dilaksanakan adalah penyederhanaan birokrasi dan penyetaraan dalam jabatan fungsional. Kebijakan ini diambil sebagai upaya mewujudkan birokrasi yang profesional, berbasiskan keahlian serta lincah dan tidak terikat dengan struktur.

Upaya:

  • Pengajuan perubahan Undang-undang No. 16 Tahun 1997 tentang statistic;
  • Penyederhanaan struktur organisasi di BPS Provinsi dan BPS kabupaten/kota;
  • Penyetaraan pejabat eselon 3 dan 4 (kepala bidang/kepala seksi/kepala subbag) menjadi pejabat fungsional baik di BPS Pusat, BPS Provinsi maupun di BPS Kabupaten/kota; dan
  • Membentuk tim kerja yang lebih sederhana.

 

“Kesederhanaan adalah kecanggihan tertinggi.” – Leonardo da Vinci

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kabupaten BandungJl. Raya Soreang KM 17 (Komplek Pemkab Bandung) Bandung

Jawa Barat; E-mail: bps3204@bps.go.id; Telp: +62 22 5895905; Fax: +62 22 5880882

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik