2 Juni 2020 | Kegiatan Statistik Lainnya
Virus Corona atau COVID-19 memberikan dampak cukup besar bagi aktivita
kerja di BPS Kabupaten Bandung.
Sejak virus ini menjangkit, kegiatan di BPS
Kabupaten Bandugn sebagian besar dilakukan melalui mekanisme Work From Home
(WFH) dan seluruh aktivitas dibatasi dengan memberlakukan physical distancing
Meskipun aktivitas dibatasi, nyatanya
COVID-19 belum juga hilang. Masyarakat tentu masih cemas untuk melakukan
kegiatan secara normal di saat pandemi COVID-19 belum hilang. Namun,
apabila seluruh kegiatan masih dibatasi bukan tidak mungkin, perekonomian
nasional akan semakin babak belur. Untuk itu, masyarakat mulai mengubah perilaku
sehari-hari.
Bentuk perubahan atau transformasi baru inilah yang kemudian disebut new normal. Singkatnya perubahan perilaku untuk tetap menjalankan
aktivitas normal tapi ditambah dengan penerapan protokol kesehatan.
Dalam
rangka antisipasi lanjutan terutama kepada karyawan usai masa krisis penyebaran
COVID-19 dan menjalani kehidupan new normal, BPS perlu
menyusun protokol baru yang harus dijalankan. Hal ini diwujudkan dengan
terbitnya Surat Kepala Badan Pusat Statistik Kabupaten Bandung perihal Panduan Sistem
Kerja dalam Tatanan New Normal di Lingkungan BPS Kabupaten Bandung. Adapun
poin-poin penting terkait langsung dengan aktivitas Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB)
diantaranya adalah Seluruh pegawai wajib
menggunakan masker selama di tempat kerja, selama diperjalanan dari dan ke tempat
kerja serta wajib saling mengingatkan kepada rekan kerjanya dalam hal
penggunaan masker.
Sebelum memasuki ruangan kantor setiap PNS WFO
diwjibkan untuk mencuci tangan pada wastafel yang tersedia di halaman kantor.
Setelah itu pegawai akan diukur suhu tubuhnya oleh petugas SATPAM dengan
menggunakan thermometer tembak (Thermogun). Pegawai diperbolehkan masuk apabila
hasil pengukuran suhu tubuh menunjukan angka kurang atau sama dengan 37,3
derajat Celsius. Tidak Cukup sampai disitu, pegawai wajib mengganti alas kaki
yang dipakai dari rumah dengan sepatu yang khusus digunakan diruangan kantor
selama bekerja. Apabila hendak keluar kantor sepatu harus diganti kembali
dengan alas kaki untuk keluar kantor.
Selama bekerja diwajibkan melakukan pengaturan
posisi tempat duduk dan tetap menjaga jarak antar pegawai minimal satu meter.
Dan selama bekerja pegawai diwajibkan membawa peralatan pribadi masing-masing
seperti sejadah, mukena, peralatan makan dan minum dan lain-lain. Selain itu
tidak dianjurkan untuk berjabat tangan atau kontak fisik dengan sesame pegawai
dan selalu menjaga kebersihan pada meja/tempat kerja masing-masing dan
melakukan disinfeksi minimal setiap jam.
Diharapkan segala upaya yang dilakukan dapat
mencegah penyebaran Covid-19 khususnya di lingkungan BPS Kabupaten Bandung,
dengan harapan pandemii ini benar-benar hilang dari muka bumi.
Berita Terkait
PENGUMUMAN LELANG BPS KABUPATEN BANDUNG
Rapid Test Pegawai BPS Kabupaten Bandung
BPS Kabupaten Bandung Menjadi Narasumber Pelatihan SIMDASA bersama Diskominfo Kabupaten Bandung
Survey Konstruksi Tahunan & Triwulanan BPS Kabupaten Bandung
BPS Gelar Survei Biaya Hidup (SBH) Pertama di Kabupaten Bandung
EVALUASI PENDATAAN LF SP-2020 BPS KABUPATEN BANDUNG
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik Kabupaten BandungJl. Raya Soreang KM 17 (Komplek Pemkab Bandung) Bandung
Jawa Barat; E-mail: bps3204@bps.go.id; Telp: +62 22 5895905; Fax: +62 22 5880882
Tentang Kami