ADAPTASI KEBIASAAN BARU DI BPS KABUPATEN BANDUNG - Berita - Badan Pusat Statistik Kabupaten Bandung

Selamat Datang di Website Resmi BPS Kabupaten Bandung

Gemilang

Bergerak Mewujudkan Insan Statistik Cemerlang

ADAPTASI KEBIASAAN BARU DI BPS KABUPATEN BANDUNG

ADAPTASI KEBIASAAN BARU DI BPS KABUPATEN BANDUNG

2 Juni 2020 | Kegiatan Statistik Lainnya


Virus Corona atau COVID-19 memberikan dampak cukup besar bagi aktivita kerja di BPS Kabupaten Bandung.

Sejak virus ini menjangkit, kegiatan di BPS Kabupaten Bandugn sebagian besar dilakukan melalui mekanisme Work From Home (WFH) dan seluruh aktivitas dibatasi dengan memberlakukan physical distancing    

Meskipun aktivitas dibatasi, nyatanya COVID-19 belum juga hilang. Masyarakat tentu masih cemas untuk melakukan kegiatan secara normal di saat pandemi COVID-19 belum hilang. Namun, apabila seluruh kegiatan masih dibatasi bukan tidak mungkin, perekonomian nasional akan semakin babak belur. Untuk itu, masyarakat mulai mengubah perilaku sehari-hari.

Bentuk perubahan atau transformasi baru inilah yang kemudian disebut new normal. Singkatnya perubahan perilaku untuk tetap menjalankan aktivitas normal tapi ditambah dengan penerapan protokol kesehatan.

Dalam rangka antisipasi lanjutan terutama kepada karyawan usai masa krisis penyebaran COVID-19 dan menjalani kehidupan new normal, BPS perlu menyusun protokol baru yang harus dijalankan. Hal ini diwujudkan dengan terbitnya Surat Kepala Badan Pusat Statistik Kabupaten Bandung perihal Panduan Sistem Kerja dalam Tatanan New Normal di Lingkungan BPS Kabupaten Bandung. Adapun poin-poin penting terkait langsung dengan aktivitas Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) diantaranya adalah Seluruh pegawai wajib menggunakan masker selama di tempat kerja, selama diperjalanan dari dan ke tempat kerja serta wajib saling mengingatkan kepada rekan kerjanya dalam hal penggunaan masker.

 

Sebelum memasuki ruangan kantor setiap PNS WFO diwjibkan untuk mencuci tangan pada wastafel yang tersedia di halaman kantor. Setelah itu pegawai akan diukur suhu tubuhnya oleh petugas SATPAM dengan menggunakan thermometer tembak (Thermogun). Pegawai diperbolehkan masuk apabila hasil pengukuran suhu tubuh menunjukan angka kurang atau sama dengan 37,3 derajat Celsius. Tidak Cukup sampai disitu, pegawai wajib mengganti alas kaki yang dipakai dari rumah dengan sepatu yang khusus digunakan diruangan kantor selama bekerja. Apabila hendak keluar kantor sepatu harus diganti kembali dengan alas kaki untuk keluar kantor.

 

Selama bekerja diwajibkan melakukan pengaturan posisi tempat duduk dan tetap menjaga jarak antar pegawai minimal satu meter. Dan selama bekerja pegawai diwajibkan membawa peralatan pribadi masing-masing seperti sejadah, mukena, peralatan makan dan minum dan lain-lain. Selain itu tidak dianjurkan untuk berjabat tangan atau kontak fisik dengan sesame pegawai dan selalu menjaga kebersihan pada meja/tempat kerja masing-masing dan melakukan disinfeksi minimal setiap  jam.

 

Diharapkan segala upaya yang dilakukan dapat mencegah penyebaran Covid-19 khususnya di lingkungan BPS Kabupaten Bandung, dengan harapan pandemii ini benar-benar hilang dari muka bumi.

 

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kabupaten BandungJl. Raya Soreang KM 17 (Komplek Pemkab Bandung) Bandung

Jawa Barat; E-mail: bps3204@bps.go.id; Telp: +62 22 5895905; Fax: +62 22 5880882

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik